PENJAJAKAN PEREMPUAN MELALUI VIA MEDIA SOSIAL
Oleh:
Vera Yunita Sihombing
(Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura)
E-mail: verayunita34@gmail.com
Wordpress: veiyun94.wordpress.com
Abstrak: Penjajakan Perempuan Melalui Media Sosial: Menggunakan media sosial secara online di era digital ini sudah menjadi suatu kebiasaan yang lazim dilakukan oleh semua kalangan masyarakat, bahkan sudah menjadi gaya hidup yang menjamur. Kehadiran media sosial sebagai alat untuk bertukar informasi dan untuk berinteraksi satu sama lain sudah menjadi hal yang biasa. Bahkan kini media sosial digunakan sebagai penjajakan perempuan oleh mucikari yang ingin mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Media sosial online seharusnya dipergunakan untuk hal-hal yang positif, sehingga yang awalnya untuk bertukar informasi tidak beralih fungsi menjadi wadah bisnis penjajakan perempuan secara online. Namun pada kenyataannya, semakin canggih teknologi di era digital saat ini justru semakin banyak pemanfaatan media sosial yang memicu adanya penyimpanagan sosial. Banyak user nakal yang membuat akun illegal demi melancarkan bisnis kotornya. Salah satunya melalui via media sosial seperti Facebook, Twitter, blog, forum, Friendster, dan sebagainya. Hal ini tentu sudah melanggar pemanfaatan media sosial yaitu Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta melanggar Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi, anak-anak muda yang masih dalam masa pubertas menganggap bahwa pekerjaan pun bisa didapatkan secara mudah dan instan melalui media sosial. Hal ini bisa saja mengganggu psikologis anak-anak muda zaman sekarang. Karena mereka sudah banyak mengenal gadget dan akun media sosial. Maka dibutuhkan peran orang tua sebagai pembimbing anak supaya memanfaatkan media sosial dengan positif sehingga tidak terjadi penyimpangan sosial.
Kata Kunci: era digital, penjajakan perempuan, teknologi, media sosial.
PENDAHULUAN
Perkembangan masyarakat manusia telah sampai pada tahap kehidupan baru dimana dunia nyata dan dunia maya menjadi sebuah ruang (space) kehidupan yang tidak dapat dipisahkan lagi. Terlebih lagi, bahwa kehidupan pada dunia maya menjanjikan sesuatu yang bisa di dapatkan kapan saja, dimana saja, dan sangat efisien ruang dan waktu. Benar-benar sebuah dunia virtual tanpa batas dan tak berujung. Ketika penemuan teknologi informasi dan telematika berkembang secara massal, maka teknologi itu telah mengubah masyarakat manusia yang awalnya masyarakat dunia lokal menjadi masyarakat dunia global, sebuah dunia yang sangat transparan terhadap perkembangan informasi. Terciptanya berbagai media sosial membuat masyarakat maya sepenuhnya mengandalkan interaksi sosial dan proses sosial dalam kehidupan kelompok (network) intra dan antarsesama anggota masyarakat maya.
Proses sosial dan interaksi sosial dalam masyarakat maya, ada yang bersifat sementara dan ada yang bersifat menetap. Interaksi sosial sementara, terjadi pada anggota masyarakat yang hanya “jalan-jalan” dan hanya bermain lalu lalang di dunia maya melalui browsing dan chatting atau search kemudian meninggalkannya. Mereka bergaul, menyapa, bercinta, berbisnis, belajar, menggunakan account milik orang lain dan bahkan mencuri lewat dunia maya itu sendiri. Sering juga terjadi pelanggaran yaitu perusakan jaringan, penipuan, pelanggaran hak cipta masyarakat, penyebaran pornografi dan pornoteks bahkan penjajakan perempuan via media sosial atau yang sering kita dengar dengan istilah prostitusi online.
Pelanggaran norma susila terbanyak dalam dunia maya adalah yang berhubungan dengan pelanggaran norma-norma seksualitas dan pornografi. Banyak situs-situs maupun website yang menyediakan berbagai hal berbau seks. Contohnya saja situs yahoo.com cukup hanya dengan searching menggunakan kata kunci erotika maka yang dicari akan tersedia. Karena yahoo.com adalah provider dan supermarket raksasa dunia yang sangat popular dan terlengkap di dunia Internet. Saat ini tidak perlu lagi searching melalui Google maupun situs-situs lain cukup dengan menggunakan via media sosial yang ada di Handphone maupun di laptop Anda maka yang dicari akan tersedia. Facebook, Twitter, BBM, WhatsApp dan lain sebagainya merupakan akun yang bersifat per orangan dan penggunaannya cukup privasi. Media sosial akan bertambah seiringnya waktu berjalan dan suatu saat kita pun kadang merasa tersesat di dunia cyber tersebut. Pengaksesan informasi melalui via media sosial sekarang lebih cepat, mudah, dan instan. Koneksi yang disediakan pun cukup menjanjikan penggunanya.
PEMBAHASAN
Kehadiran media baru di era digital ini banyak menyodorkan berbagai aplikasi media online termasuk media sosial. Media sosial dibuat semenarik mungkin dengan fitur-fitur yang lebih kreatif sehingga penggunanya betah menggunakannya. Teknologi digital ini memberikan konsekuensi besar bagi penggunanya sendiri. Pemanfaatan media sosial yang amat sering akan sangat menyita waktu kita. Dan kita pun akan mengabaikan pekerjaan maupun urusan lain yang ada di sekitar kita. Media sosial seperti Facebook, Twitter lebih banyak penggunanya. Orang akan sibuk dengan layar Handphone nya/komputer/laptop untuk sekedar meng-update status atau tweet, upload foto dan video, me-like status teman, mengomentari status orang lain, dan bahkan sibuk men-stalking akun orang lain. Saat ini banyak user nakal yang memanfaatkan media sosial sebagai ajang bisnis penjajakan perempuan secara online (prostitusi online). Kejahatan dunia maya seperti ini sudah bukan cerita baru lagi. Para user nakal ini membuat account di Twitter dan Facebook untuk menjaring pelanggan atau kliennya yang tertarik dengan perempuan-perempuan yang dijajakan.
Prostitusi zaman sekarang sudah sangat meraja lela hingga sampai ke media sosial. Biasanya media sosial adalah sebagai wadah untuk bertukar informasi, saling berinteraksi satu sama lain, dan membeli barang-barang yang bersifat online. Namun saat ini, pemanfaatan media sosial digunakan sebagai bisnis layanan service prostitusi online. Prostitusi online bukanlah barang baru saat ini bahkan sudah menjadi cerita lama. Sebelum media sosial lahir, internet sudah dijadikan sebagai ajang untuk menjual atau menjajakan perempuan. Ketika dunia ini telah dikuasai oleh manusia dengan menggunakan teknologi telematika, maka sesungguhnya tidak ada hal yang tak mungkin terjadi.
Prostitusi itu pasarnya ada, demand nya (penawaran) juga ada, dan bahkan offline juga ada. Dan setiap adanya teknologi baru yang dapat digunakan untuk berkomunikasi, yang digunakan untuk menyebarkan informasi mengenai penawaran pasti penggunaannya atau pemakaiannya akan berjalan dengan cepat. Bukan hanya lewat internet saja bisa digunakan sebagai alat untuk menjajakan perempuan. Melalui forum, website, blog, dan friendster juga digunakan para user nakal demi menjalankan bisnis kotor yang dapat menghasilkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Facebook yang bahkan lebih awal dari twitter juga digunakan. Sekarang ini penjajakan perempuan melalui via media sosial menjadi geger karena ada yang membuat secara publik melalui Twitter. Kalau tidak ada yang membuat secara publik maka itu hanya berjalan secara adem-adem saja dan hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahuinya.
Peningkatan penjajakan perempuan melalui via media sosial semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dahulu orang mencari pornografi di Google. Mereka yang ingin mencari kesenangan semata melakukan googling. Internet di seluruh dunia itu 40% grafiknya itu berasal dari pornografi. Sekarang pindah ke media sosial karena perilaku user-nya berubah. Dulu orang googling, sekarang tidak, user bisa langsung menawarkan langsung melalui via media sosial. Pornografi berubah pesat ke arah yang lebih mudah dan berbahaya yaitu melalui via media sosial. Google juga sifatnya berbahaya dengan kata kunci pencarian pornografi, prostitusi menurun tetapi bukan berarti aktivitasnya menurun, karena sudah berpindah ke media sosial. Orangnya sama, pelakunya sama hanya mediumnya saja yang berubah. Tetapi khusus untuk media sosial ini muncul orang-orang baru. Orang-orang baru yang berani menawarkan diri secara terbuka melalui via media sosial. Sebenarnya di Indonesia prostitusi itu adalah orang yang berada di balik dunia kegelapan. Orang di dunia nyata tidak tahu jika perempuan tersebut adalah pelacur karena dia ingin menjaga dirinya. Maka distribusi penjajakan perempuan yang dilakukan juga secara tertutup.
Pihak cybercrime akan menindaklanjuti apabila penjajakan perempuan melalui via media sosial masuk ke ranah pidana. Prostitusi sebenarnya adalah tempat pelacuran. User nakal menggunakan via media sosial hanyalah sebagai sarana. Pihak cybercrime menyikapi prostitusi online masuk ke kategori ranah pidana adalah bagi yang mendapat keuntungan dari prostitusi tersebut dan sudah terdapat pada KUHP yang disebut human trafficking. Dari pihak kepolisian sendiri juga mengatakan bahwa penjajakan perempuan via media sosial sulit di jerat pidana. Sebab akun media sosial sifatnya adalah milik per orang. Begitu juga dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika hanya bisa membatasi pada situs atau website yang bersifat pornografi dan KEMKOMINFO tidak dapat memantau maupun membatasi prostitusi akun Facebook dan Twitter, Menteri KEMKOMINFO hanya bisa menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat.
Penjajakan perempuan via media sosial tidak dapat diberantas seketika. Maka harus ada kontrol sosial masyarakat. Media sosial katakanlah kehidupan untuk bersosialisasi di dunia maya. Sama halnya di dunia nyata yaitu untuk bersosialisasi secara tatap muka atau langsung. Misalnya, kalau kita dalam satu kampung ada warga yang membuka bisnis penjajakan perempuan atau prostitusi maka yang kita lakukan adalah memberitahu secara langsung kepada warga tersebut untuk menutup bisnis tersebut. Jika hal tersebut tidak digubris, maka warga harus melibatkan RT, Lurah, dan pihak berwajib untuk menindaklanjuti hal tersebut. Artinya ada tindakan sosial yang dilakukan. Begitu juga dengan di media sosial harus ada yang me-report jika ada akun yang menjajakan perempuan dan akun tersebut harus ditutup. Masyarakat maya juga harus menyadari bahwa hal-hal yang berbau pornografi harus dilaporkan ke ranah hukum. Akan tetapi, saat ini kita masuk ke era dimana anak-anak muda yang masih masa pubertas dan masih senang-senangnya dengan hal pornografi. Karena secara offline dilarang, maka begitu ada yang menjajakan perempuan banyak lelaki hidung belang yang sangat senang akan hal itu.
Ada masyarakat maya atau user yang tidak mau tahu dengan hal-hal seperti itu dan ada masyarakat maya atau user yang gemar melakukan penjajakan perempuan via media sosial. Ketika ada satu akun yang keberatan dengan akun lain yang gemar menjajakan perempuan, maka user itu seketika bisa saja langsung menutup akun tersebut. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi yang semakin canggih membuat user nakal tersebut bisa langsung membuka akun lain lebih dari satu dan akan berlanjut seperti itu terus. Penambahan account-nya bertambah, tapi pelakunya sama. Yang sumber awalnya adalah offline sekarang berpindah menjadi online yaitu via media sosial. Sehingga pelanggannya atau klien yang suka membooking perempuan yang dijajakan semakin bertambah. Hal penjajakan perempuan ini sebenarnya mempunyai latar belakang berbagai macam. Mulai dari latar belakang ekonomi yang tidak mencukupi, hedonisme, life style, dan sebagainya. Untuk yang latar belakangnya karena kemiskinan, maka ia sendiri tidak mempunyai jalan lain untuk mencari penghasilan dan alternatif yang dipilih adalah melakukan bisnis illegal yaitu menjajakan perempuan via media sosial.
Bisnis ini adalah salah satu kejahatan dunia maya (cybercrime) karena telah memperdagangkan manusia. Dan perbuatan ini telah melanggar Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Seharusnya oknum atau user yang telah melanggar Undang-undang ITE ini dikenakan sanksi. Semakin maraknya dunia pelacuran melalui via media sosial, membuat para lelaki hidung belang semakin gencar untuk menjadi salah satu pelanggan tetap. Melalui via media sosial seperti Facebook dan Twitter, perempuan yang dijajakan akan memasang foto-foto yang bersifat vulgar bahkan berpose tidak mengenakan busana dalam akunnya untuk menarik perhatian. Para mucikari pun berlomba-lomba membuka tempat tersendiri di media sosial untuk menjajakan perempuan tanpa menghiraukan norma kesusilaan. Bahkan dalam media sosial banyak muncul pop up yang berisi iklan porno dengan sendirinya, sehingga mengganggu user (pengguna) media sosial yang sebenarnya tidak berniat melihatnya.
Mucikari yang menjalankan bisnis ini tidak segan-segan memasang nomor handphone, e-mail, dan bahkan tarif booking agar lelaki hidung belang yang berminat bisa langsung menghubungi mucikari tersebut. Setelah adanya kesepakatan harga dalam kerjasama tersebut, maka mucikari akan memberikan perempuan yang sudah di booking ke tempat yang sudah disepakati. Dan tempatnya pun tak main-main, ada yang di motel, apartement, dan bahkan di hotel berbintang lima. Sungguh bisnis yang luar biasa pengoperasiannya. Walaupun melalui via media sosial seperti ini, akun-nya sulit dijerat pidana karena bersifat per orangan. Akan tetapi, pelanggaran hukum berkenaan dengan kegiatan seks komersial melalui media sosial tetap melanngar hukum. Perbuatan ini bisa dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyaknya media sosial saat ini membuat para mucikari semakin gencar untuk melanjutkan bisnis kotor ini. Untuk itu dibutuhkan peran orang tua agar lebih waspada menjaga anak-anak perempuannya dari hal-hal negatif termasuk membatasi pemanfaatan media sosial. Orang tua dan masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan berbahayanya media sosial sebagai media melakukan prostitusi online. Para remaja harus diingatkan bahwa pengaruh media sosial itu berisiko tinggi. Hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual bisa mengganggu pola pikir dan perilaku anak. Mereka bisa terpengaruh untuk melakukan hal-hal seperti itu dan itu akan meresahkan para orang tua jika terjadi pada anak-anak mereka. Kesadaran dari para anak muda juga dibutuhkan agar bisa memanfaatkan media sosial secara positif. Lewat media sosial kita bisa berkenalan dengan orang yang sebelumnya tidak dikenal, chatting, janjian dating, dan bahkan tidak sedikit orang yang bisa saja mengajak anda untuk melakukan aktivitas seksual di ranjang. Dunia virtual saat ini bisa menjangkau semua orang/khalayak dan tidak kenal batas. Dunia virtual jika dipikir-pikir sangatlah mengerikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kaum perempuan selalu menjadi sasaran empuk untuk dijadikan sebagai objek seksualitas. Masalah genderisme juga masih dalam perdebatan panjang. Sosok perempuan selalu menjadi nomor dua. Kalaupun ada perempuan yang menduduki posisi penting dalam kekuasaan, hanya terbatas pada perempuan yang mempunyai akses dengan kaum penguasa dan berpendidikan cukup tinggi. Jadi, sebagai perempuan kita juga harus bisa menjaga diri kita sendiri agar dihormati orang lain dan tidak selalu direndahkan.
SIMPULAN
Di zaman teknologi yang semakin canggih ini, kita sebagai pengguna media social harus cerdas dalam memanfaatkan media sosial. Jangan terjerumus ke dalam hal-hal yang berbau negatif. Walaupun dunia virtual selalu menawarkan kemudahan yang instan bukan berarti kita kehilangan akal sehat untuk membedakan mana yang baik dan tidak baik. Banyak kejahatan dunia maya yang berujung pada masa depan yang tak cerah lagi. Kita sebagai generasi penerus harus benar-benar melihat sisi baik dan buruk media sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Rakhmat, J. Psikolgi Komunikasi. Bandung: Rosda, 2012.
Bungin, Burhan. Sosiologi Komunikasi. Jakarta: Kencana, 2006.
Kuswandi, Wawan. 2008. Komunikasi ,Massa, Analisis Interaktif Budaya Massa. Jakarta: Rineka Cipta.
Kompasiana. 2015. “Prostitusi dalam Genggaman Kita”, (Online) (http://www.kompasiana.com/2015/05/prostitusi-hadir-dalam-genggaman-kita.html/ diakses 13 Juni 2015)
Wednesday, June 24, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment